Satker PJN II wilayah kerjanya meliputi Kabupaten TTS, TTU, Belu, Alor dan Jalan Sabuk Merah. Sementara Satker PJN III wilayah kerjanya meliputi Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur dan Kabupaten Ngada.
Satker PJN IV wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flotim hingga Lembata dan Satker SKPD wilayah kerjanya di Kota Kupang.
Ia menguraikan, total panjang jalan Nasional di NTT hingga tahun 2024 sepanjang 2.153,28 Kilo Meter. Hingga semester pertama tahun 2024, tingkat kemantapan jalan Nasional di NTT mencapai 94 persen.
Sementara total panjang Jembatan yang ditangani BPJN NTT 13.192 Meter yang tersebar di seluruh NTT. Tingkat kemantapan Jembatan di NTT mencapai 86 persen lebih.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











