KUPANG,fokusnusatenggara.com- Paket Calon Walikota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dari jalur perseorangan, Viktor Matheos Mesakh – Viktor Manbait (Paket Viktory), mempertanyakan esensi dasar keputusan KPU Kota Kupang terkait penetapan proses Verifikasi Ulang Khusus (VUK) pada tanggal 16-18 September 2016, terhadap kelengkapan administrasi berkas dukungan paket Viktory.
“ Penetapan Verifikasi Ulang Khusus yang dilakukan KPU pada pihak kami sangat tidak masuk akal. Sebab tidak ada aturan hukum yang mengatur soal kebijakan tersebut. Dan kami menilai tindakan ini adalah tindakan melawan hukum, yang dilakukan oleh lembaga yang diberi kekuasaan untuk melaksanakan kegiatan dan tahapan pemilu,” jelas Paul SinlaeloE, Staf Bidang Hukum Paket Viktori, dalam jumpa pers siang tadi di Sekretariat Viktory, Jalan Shoping Center, Fatululi, Kupang-NTT.
Dijelaskannya, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2015, tentang tahapan penyelenggaraan pemilu, pihak KPU Kota Kupang diduga melanggar aturan tersebut. Bahkan pelanggaran tersebut dapat dilihat dalam pasal 23 ayat 1. Dimana tahapan verifikasi faktual yang diamanatkan tidak dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
“ Dalam aturan jelas diamanatkan bahwa verifikasi faktual dilakukan dalam tiga tahap. Dalam tahapan tersebut, harus dilakukan tatap muka langsung dengan pemilik suara dukungan. Mekanisme tatap muka bertujuan untuk melakukan perbandingan data yang ada pada berkas administrasi dengan data KPU Kota Kupang. Tapi hal ini tidak dilakukan pihak KPU melalui PPK dan PPS,” jelasnya.
Atas dasar tersebut, menurut SinlaeloE, pihaknya mempertanyakan mekanisme Verifikasi Ulang Khusus kepada paket Viktory. Sebab mekanisme tersebut tidak diatur dalam produk hukum pemerintah maupun KPU.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.