Kehadiran tokoh-tokoh besar ini menunjukkan betapa pentingnya rumah Ben Mboi dalam kancah perpolitikan dan sejarah Indonesia.
Bagi pasangan SIAGA, keberangkatan mereka dari rumah Ben Mboi menjelang debat kedua ini bukan hanya sekadar acara seremonial. Lebih dari itu, ini merupakan upaya untuk menegaskan komitmen mereka dalam meneruskan cita-cita dan semangat perjuangan yang telah diwariskan oleh para pemimpin terdahulu Provinsi NTT.
“Dengan restu dan semangat leluhur pemimpin terdahulu, kami berharap bisa mengemban amanah masyarakat NTT untuk membawa provinsi ini ke arah yang lebih baik,” kata Calon Wakil Gubernur NTT, Andrianus Garu.
Kunjungan itu, kata dia, telah dijadwalkan SPK-AG sebelumnya, dimana keduanya akan mengunjungi rumah Ben Boi Kupang.
“Mereka sowan ke Oetena karena sudah janji beberapa waktu lalu untuk ke rumah Bapak Ben Mboi,” ujarnya.
Ia mengatakan, kunjungan calon gubernur dan calon wakil gubernur NTT nomor urut 3 itu, sebagai wujud kerendahan hati dari Simon Petrus Kamlasi dan Adrianus Garu.
“Ini wujud kerendahan hati mereka untuk menghormati pempimpin pemdahulu mereka,” pungkasnya.
Ia mengatakan, Simon Petrus Kamlasi dan Adrianus Garu akan star ke tempat debat kedua dari rumah Ben Mboi.
“Mereka star dari sini ke ruang debat sebentar,” katanya.
Menurut Andrianus Garu debat kedua yang akan dilaksanakan malam ini menjadi momentum penting dalam proses demokrasi di NTT.
Sebagai calon pemimpin, dirinya bersama Simon Petrus Kamlasi berusaha mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya, dan memilih untuk mengawali perjalanan dengan langkah penuh makna.
Dengan membawa nama besar Ben Mboi sebagai simbol perjuangan, Andre Garu berharap dapat memperoleh kepercayaan masyarakat NTT untuk melanjutkan pembangunan yang berkelanjutan dan mendalam bagi Provinsi NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











