Lebih lanjut wartawan senior ini mengaku kagum dengan sosok Simon Petrus Kamlasi, yang bersahaja dan tidak mengumbar kedekatan dengan orang – orang di lingkaran kekuasaan, kendati memiliki kolega di sana.
“Saya mengagumi cara kampanye Simon Petrus Kamlasi, sudah pernah bertatap muka dengan Presiden Prabowo, tetapi Simon Petrus Kamlasi tidak pernah mengangkat telepon atau mencari muka di pejabat pusat,” ungkap WJR.
“Bahkan saat gunung Lewotobi meletus, beliau langsung pergi ke sana malam – malam, membawa bantuan bagi korban erupsi tanpa menunjukan identitasnya sebagai calon gubernur, ini adalah pemimpin yang memiliki hati yang tulus,” imbuhnya.
Bahkan saat konser amal di Lapangan Sitarda Kupang, lanjut WJR, Simon Petrus Kamlasi, nyaris tidak menghadiri konser kemanusiaan itu karena masih berbagi cerita dengan masyarakat di pedalaman Sumba.
“Waktu itu pesawat tifak boleh terbang karena abu vulkanik dari Lewotobi cukup membahayakan, tapi karena pertolongan Tuhan, Simon Petrus Kamlasi tiba di Kupang dan bisa mengikuti kegiatan kemanusiaan,” urai WJR.
WJR juga dengan tegas mengkritisi calon gubernur NTT Ansy Lema soal calon wakil gubernur dari paslon nomor urut satu itu.
“Ansy Lema juga salah cara memilih wakilnya. Seorang wanita lahir di Krawang, Pengusaha, baru keluar dari PSI, masuk di Partai Hanura dan langsung jadi wagub. Seolah – olah wanita NTT tidak ada lagi yang hebat. Saya tau persis kualitas perempuan NTT karena saya meliput sejak zaman Ben Mboi sampai sekarang ini,” pungkasnya.
“Saya mengharapkan rakyat NTT tanggal 27 November, memilih itu pilihlah pemimpin yang bersih, yang rendah hati, bukan yang suka cari muka ke sana kemari, tapi yang cari muka di hadapan rakyat,” tutup WJR.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











