ADONARA,fokusnusatenggara.com- Calon Gubernur NTT Nomor Urut 3, Benny K. Harman (BKH) mengunjungi masyarakat Desa Pledo Kecamatan Witihama, Adonara, Flores Timur, Senin, 26 Februari 2018. Sebelum melakukan kampanye, BKH berkunjung dan meminta ijin ke orang tua Gubernur NTT, Frans Leburaya di Desa Watoona, yang kebetulan dekat dengan lokasi kampanye.
Pertemuan yang dilangsungkan di Aula Paroki Witihama berjalan dalam suasana kekeluargaan. Sekretaris PKS NTT, Syafruddin Goran Tokan mengatakan, alasan PKS menjadi partai pendukung paket Harmoni sebab sosok BKH dan Benny Litelnoni memiliki visi kepemimpinan yang jelas dan terukur.
“ Kami sangat rasional dalam memutuskan pilihan untuk mendukung paket Harmoni. Kita harus tau bahwa siapa calon gubernur yang ingin kita pilih agar bisa mensejahterakan kita lima tahun ke depan,” kata Tokan.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi NTT, Gabriel Suku Kotan mengatakan alasan Benny K. Harman memilih Benny A. Liteloni disebabkan sosok Benny Litelnoni sudah teruji dalam jabatan tersebut. Faktanya saat ini Benny Litelnoni adalah wakil gubernur dari Gubernur NTT Frans Lebu Raya.
“ Kenapa BKH memilih Benny Liteloni, sebab BKH Ingin melanjutkan pembangunan yang sudah dilakukan pak Frans Lebu Raya bersama pak Benny A. Liteloni,” ucap GSK sapaan akrabnya.
Deijelaskannya, kemampuan BKH sudah teruji dan tidak diragukan lagi, karena telah 13 tahun menjadi anggota DPR RI. Dan semua itu berkat dukungan masyarakat di sini.
“ Sekarang BKH ingin kembali untuk mensejahterakan kita masyarakat. Mari kita memberikan dukungan kepada beliau, yang rela meninggalkan Jakarta untuk kembali datang melayani masyarakat NTT dengan maju menjadi calon gubernur,” ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.