SOE, fokusnusatenggara.com – Salah satu Calon Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) periode 2024-2029 dengan inisial, JL polisikan Calon Bupati berinisial AK atas dugaan tindak pidana penipuan dengan kerugian materil dan imateril.
Laporan itu dengan nomor : STTLP/B/429/ XII/2024/SPKT/POLRES TTS. Demikian Disampaikan Kuasa Hukum JL, Romanti Ezer Simri Fobia, S.H, MIDS, Kepada tim media ini pada Rabu, 4 Desember 2024.
“Begini kakak, Kejadian bermula pada Agustus 2024 menjelang pendaftaran calon bupati dan wakil bupati TTS 2024, sekitar pukul 21.00 Wita. Bertempat dirumah dan ruko milik terlapor (AK) yang beralamat di Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), terlapor (AK) bersama Korban (J.L) bersepakat untuk maju dalam bursa perhelatan Pemilihan Umum Kepala Daerah TTS periode 2024 – 2029,” kata Romanti Ezer Simri Fobia, S.H, MIDS seperti dilansir deteksintt.com
Menurutnya, dalam kesempatan tersebut, AK sebagai terlapor bersedia akan menanggulangi biaya yang dikeluarkan pada saat Pilkada.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











