“Kesepakatan bersama tersebut, AK sebagai terlapor bersedia menanggulangi biaya yang akan dikeluarkan pada saat pemilihan umum nanti. Namun kemudian berjalannya waktu, AK tidak memenuhi kesepakatan bersama tersebut,” jelas Romanti Ezer Simri Fobia.
Disampaikan Res Fobia, atas dugaan tindak pidana penipuan itu kliennya mengalami kerugian Rp.500 juta.
“ Klien saya, JL mengalami kerugian materil sebanyak kurang lebih Lima ratus juta rupiah, ” tandasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











