Ia mengenang kehadiran mantan Bupati Alor, Ans Takalapeta , dalam pelantikan tersebut meski saat itu keduanya belum memiliki hubungan yang dekat. Menurut Rocky, perhatian itu menjadi kenangan yang tidak pernah dilupakannya.
“Saat pertama kali saya dilantik sebagai anggota DPRD, Ans Takalapeta hadir dalam acara tersebut. Waktu itu kami belum begitu akrab karena saya sebelumnya lebih banyak beraktivitas di luar daerah. Namun momen itu saya abadikan dan foto-fotonya masih saya simpan sampai sekarang,” kenangnya.
Rocky juga mengisahkan bahwa saat dirinya dilantik sebagai Wakil Bupati Alor, Ans Takalapeta kembali hadir memberikan dukungan moral meski banyak tokoh politik lainnya tidak hadir.
“Saya masih ingat ketika pelantikan saya sebagai Wakil Bupati. Saat melihat ke ruangan, banyak tokoh yang sebelumnya ikut dalam kontestasi politik tidak hadir. Saya sempat bertanya dalam hati mengapa Bapak Ans Takalapeta tetap datang. Bahkan saya sempat mengatakan kepada beliau, ‘Pak, saya sendiri saja merasa canggung berada di sini.’ Namun beliau tetap mengikuti seluruh rangkaian acara hingga selesai,” tuturnya.
Menurut Rocky, sikap tersebut mencerminkan keteladanan seorang negarawan yang menempatkan kepentingan daerah di atas kepentingan politik.
“Di situlah saya melihat ketokohan seorang Bapak Ans Takalapeta. Tidak semua orang memiliki kebesaran hati seperti itu. Karena itu saya sangat menghormati beliau. Dari peristiwa itulah saya belajar tentang arti kedewasaan, keteladanan, dan kebesaran jiwa dalam berpolitik,” ungkapnya.
Rocky berharap nilai-nilai persatuan, saling menghormati, dan kedewasaan politik terus tumbuh di Kabupaten Alor sehingga setiap proses demokrasi semakin mempererat persaudaraan serta memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan pembangunan yang maju dan menyejahterakan masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











