KUPANG,fokusnusatenggara.com– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), hingga saat ini belum menentukan sikap dukungan kepada pasangan bakal calon, yang bakal diusung dalam Pilkada Kabupaten Malaka Tahun 2020. Selain Malaka, DPP PKB juga belum mengambil sikap terhadap delapan kabupaten lainnya di NTT.
” Kalau secara keseluruhan untuk sembilan kabupaten itu sudah dilakukan fit dan propper di Jakarta, dan saat ini masih menunggu keputusan DPP,” ujar Yukun Lepa, Ketua DPW PB NTT yang juga fungsionaris DPP PKB, kepada wartawan di Kupang, Jumat, 5 Juni 2020, melalui sambungan wawancara per telepon.
Terkait dengan adanya beberapa Bakal Calon di Kabupaten Malaka, yang menggunakan lambang PKB dalam gambar Baliho yang dipasang di ruang publik, dirinya mengatakan tidak ada masalah. Bahkan dirinya bersyukur bahwa itu bagian dari mengkampanyekan PKB ke masyarakat.
” Tidak apa-apa, kita sangat bersyukur, karena paling tidak mereka sosialikasikan PKB. Tetapi begitu ada keputusan DPP, maka secara otomatis pilihannya akan jatuh kepada paket yang diputuskan DPP,” ungkapnya.
Soal peluang dukungan untuk Kabupaten Malaka, dimana ada pasangan bakal calon, Simon Nahak-Lucky Loise Taolin (Sakti), Emanuel Bria-Roy Tei Seran (EB-RTS) serta Stefanus Bria Seran – Wendelinus Taolin (SBS – WT), dirinya menjelaskan, DPP dalam memutuskan sikap selalu melihat banyak aspek, termasuk usulan dari DPC dan DPW PKB serta Keputusan Pleno DPP PKB.
” Yang jelas bahwa pemilik partai ada di DPP. Tetapi DPP tidak bisa kesampingkan usulan dari DPC dan DPPW,” pungkasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, berkas pencalonan yang masuk ke DPP PKB ada dua paket. Diantaranya, pasangan Simon Nahak – Lucky Louise Taolin (Sakti) dan pasangan Stefanus Bria Seran – Wendelinus Taolin (SBS-WT). (fatur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.