KUPANG, fokusnusatenggara.com,- Sebuah babak baru dimulai hari ini untuk Jane Natalia Suryanto, seorang figur yang telah mengabdikan diri selama satu dekade di Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Punya basis massa yang cukup besar, namun dengan tegar dan tulus Jane mengumumkan pengunduran dirinya dari partai yang selama ini menjadi rumahnya, tempat ia menanam benih solidaritas dan persahabatan.
Melalui suratnya Jumat 16 Agustus 2024 kepada Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Jane Natalia Suryanto, yang menjabat Ketua Dewan Pembina DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Nusa Tenggara Timur (NTT), secara resmi mengundurkan diri dari partai tersebut.
Dalam surat yang ia sampaikan kepada Ketua DPP PSI, Jane mencurahkan perasaannya dengan kalimat yang sarat makna. Bukan sekadar pengunduran diri, surat itu menjadi refleksi perjalanan panjang yang telah ia tempuh bersama PSI, sebuah perjalanan yang penuh dengan dinamika politik, kerja keras, dan rasa persaudaraan yang kuat.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih atas ruang perjuangan, persahabatan, persaudaraan, solidaritas dan perjuangan yang kita sudah lalui bersama dalam beberapa tahun terakhir. Persahabatan ini tidak berakhir dan akan selalu ada ke depannya ,” tulis Jane dalam suratnya, penuh harapan.
Kata-kata Jane menggambarkan lebih dari sekadar penutupan sebuah bab; ia mengisyaratkan sebuah kelegaan, seolah-olah ia baru saja menyelesaikan satu misi besar dalam hidupnya.
Meskipun demikian, Jane dengan tegas menyatakan bahwa persahabatan yang telah terjalin tidak akan pernah berakhir. Solidaritas yang telah mereka bangun bersama akan terus hidup, bahkan ketika ia melangkah keluar dari pintu PSI.
Dalam setiap kata, Jane mengucapkan terima kasih yang mendalam kepada partai yang telah memberikan ruang baginya untuk berjuang dan mengabdi.
Dia mengingatkan bahwa meskipun jalannya mungkin berbeda sekarang, persahabatan yang telah terjalin akan tetap ada, menjadi fondasi bagi perjalanan hidup selanjutnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.