KEFAMENANU, fokusnusatenggara.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara menemukan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati TTU untuk Pilkada TTU tahun 2024.
Pelanggaran administrasi ini ditemukan Bawaslu Kabupaten TTU setelah melakukan kajian terhadap laporan yang dilayangkan oleh Eusabius Binsasi yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra TTU.
Pasca menerima laporan Eusabius Binsasi tersebut, Bawaslu TTU kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para pihak baik Pelapor, Terlapor, Saksi dan Ahli. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Bawaslu kemudian menemukan bahwa KPU TTU terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam kaitan dengan penerimaan berkas pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diajukan oleh Partai Gerindra.
“Terhadap laporan yang sudah kita tangani, setelah kita lakukan klarifikasi terhadap para pihak dan kita melakukan kajian dugaan pelanggaran itu, ternyata ditemukan bahwa KPU terbukti melanggar prosedur dan tata cara terutama pada dalil Pengadu yang mengadukan pelanggaran pada pasal 97, 98 dan 104 PKPU 8 tahun 2024,” kata Ketua Bawaslu TTU, Martinus Kolo, SE seperti dilansir realitasttu.com saat ditemui wartawan di Ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, terhadap temuan tersebut, Bawaslu TTU telah melakukan pleno pada tanggal 14 September 2024 dan telah merekomendasikan kepada KPU Kabupaten TTU untuk segera menindak lanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku. “Pelanggaran administrasi yang kita temukan sudah kita rekomendasikan ke KPU TTU untuk segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku,” ujar Martinus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.