Terhadap rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU Kabupaten TTU kemudian melakukan kajian selama kurun waktu 7 hari sebagaimana yang termuat dalam UU 10 tahun 2016.
Berdasarkan kajian yang dilakukan, KPU TTU, melalui Ketuanya, Petrus Uskono, S.Pd, tetap pada pendiriannya bahwa apa yang telah dilaksanakan dalam kaitan dengan penerimaan berkas pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada TTU tahun 2024 sudah sesuai dengan prosedur yang benar.
“Kami sudah mempelajari secara seksama rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu TTU dan Komisioner KPU TTU juga telah melaksanakan rapat dan hasil keputusan rapat pleno, kami memutuskan bahwa KPU Kabupaten TTU sudah melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur yang benar sebagaimana termuat pada PKPU 8 tahun 2024,” ungkap Petrus Uskono.
“Kami tidak melanggar pasal – pasal yang direkomendasikan oleh Bawaslu. Penerimaan berkas pendaftaran yang diajukan oleh partai Gerindra sudah sesuai dengan prosedur yang benar karena dihadiri oleh Ir. Felix Anunut sebagai pihak yang diberi kuasa oleh DPP Partai Gerindra untuk bertindak atas nama Ketua saat pendaftaran. Jadi terhadap Rekomendasi Bawaslu, kami merasa bahwa kami tidak pelu meninjau kembali Berita Acara penerimaan berkas pendaftaran paket Tem Neno yang turut diusung oleh Partai Gerindra,” pungkas Petrus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











