KUPANG, fokusnusatenggara.com — Uji Kompetensi Keahlian (UKK) untuk Kelas XII SMK Negeri 2 Kupang sesuai jadwal dilaksanakan mulai tanggal 17 – 25 Maret 2025. Tetapi karena ada libur lebaran dipercepat berlangsung dari tanggal 21 Maret 2025 sampai dengan 8 April 2025 maka akan dilanjutkan setelah liburan nanti yakni 9 April 2025.
“ Setelah masuk kembali sekolah, kami akan melanjutkan UKK untuk Kelas XII mulai tanggal 10 – 15 April 2025,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMK Negeri 2 Kupang, Lasaruz Dara Nguru kepada wartawan di sekolah itu, Kamis (20/3/2025).
Dia menyebutkan jumlah peserta UKK Kelas XII di SMK Negeri 2 Kupang Tahun 2025 sebanyak 600-an siswa.
Jumlah itu tersebar di 12 program keahlian, yaitu Teknik Perawatan Gedung, Konstruksi dan Perawatan Bangunan Sipil, Desain Permodelan dan Informasi Bangunan, Teknik Geospasial, Teknik Ketenagalistrikan, Teknik Energi Terbarukan, Teknik Elektronika, Teknik Otomotif, Teknik Mesin, Teknik Las Fabrikasi Logam, Broadcasting dan Perfileman.
“Awalnya, kami rencanakan UKK ini dari tanggal 17-25 Maret 2025. Tapi, karena ada perubahan kalender akademik untuk pelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 2025, sehingga UKK-nya dipercepat sampai tanggal 21 Maret 2025 ,” jelas Lasaruz.
“ Untuk di sekolah kami, ada 3 program keahlian yang tidak bisa UKK-nya dipercepat, sehingga akan dilanjutkan setelah liburan Idul Fitri mulai tanggal 10 – 15 April 2025,” tambah Lasaruz.
Dia mengatakan ketiga program keahlian yang UKK-nya dilanjutkan tanggal 10-15 April 2025 itu masing-masing, Desain Permodelan dan Informasi Bangunan, Teknik Geospasial dan Teknik Las Fabrikasi Logam yang semuanya membutuhkan durasi waktu kerjanya panjang.
“ Semua soal UKK Tahun 2025 disusun oleh Kemendikbud. Sedangkan, pengawas dan penilaiannya kolaborasi dari tim asesor internal sekolah bersama tim asesor eksternal dari dunia industry ,” katanya.
“ Dengan kolaborasi kerja seperti itu kami optimis, nilai UKK yang diperoleh siswa benar-benar obyektif ,” tambah dia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











