Menurutnya, revitalisasi ruang kelas merupakan salah satu bentuk kepedulian Polri terhadap keberlangsungan pendidikan. Anak-anak di wilayah kepulauan, kata dia, harus tetap mendapatkan kesempatan belajar dalam lingkungan yang layak.
Selain meresmikan revitalisasi MI Al-Hidayah, rombongan Polda NTT juga menyerahkan bantuan kepada masyarakat dan tenaga pendidik Pulau Kukusan.
Bantuan tersebut berupa sembako, susu, mainan anak serta perlengkapan sekolah.
Bantuan itu menjadi bagian dari kepedulian Polri terhadap masyarakat yang masih menjalani proses pemulihan setelah gempa bumi Flores. Kehadiran rombongan juga diisi dengan kegiatan trauma healing bagi anak-anak.
Anak-anak diajak bermain dan berinteraksi dalam suasana penuh keakraban. Kegiatan tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi rasa takut dan kecemasan yang masih dirasakan anak-anak setelah bencana.
“Harapan kami, pasca gempa ini anak-anak tidak lagi trauma dan bisa kembali hidup normal sehingga bisa bersekolah lagi,” ujar Kapolda NTT.
Bagi masyarakat Pulau Kukusan, kehadiran Polda NTT bukan hanya membawa bantuan. Revitalisasi ruang kelas memberikan perubahan langsung bagi anak-anak yang selama ini belajar dalam keterbatasan.
Dari tempat yang jauh dari pusat kota itu, sebuah pesan kembali ditegaskan: bencana tidak boleh memutus harapan dan keterbatasan fasilitas tidak boleh menghentikan pendidikan anak-anak.
Kehadiran Polri di Pulau Kukusan sekaligus menunjukkan pelayanan kemanusiaan tidak hanya menyasar masyarakat di wilayah perkotaan, tetapi juga warga di daerah kepulauan yang menghadapi keterbatasan akses.
Ruang kelas yang kini lebih layak menjadi simbol harapan baru. Di sana, anak-anak Pulau Kukusan kembali belajar, bermain dan menatap masa depan dengan kesempatan yang lebih baik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











