“Banyak yang tinggal disitu tapi tidak terdata sebagai warga Kabupaten Kupang. Ini bisa saja menjadi salah satu hambatan walaupun Penduduk Binlaka banyak, tapi tidak beridentitas di wilayah itu bisa menghambat. Jumlah jiwa, jumlah kepala keluarga, betul-betul beridentitas di wilayah itu”, tandas Yosef Lede.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kupang, David Daud yang memfasilitasi pertemuan ini dan bantu memperjuangkan aspirasi rakyat, pada kesempatan itu mengakui pertemuan ini sebagai momen berharga yang sejak lama di nanti-nantikan warga Binlaka yaitu bertemu Pimpinan Daerah menyerahkan proposal usulan pemekaran dusun V Desa Oeltua menjadi Desa Binlaka.
“Segala persiapan sudah dilakukan, secara prosedur sudah disiapkan, langkah-langkah seperti ini kita inginkan bisa berjalan sesuai harapan”, kata Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kupang ini.
Dan dilaporkan Camat Taebenu, Melkisedek Neno data sementara jumlah Kepala Keluarga sebanyak 411, dan jumlah penduduk 1.858 jiwa.
Melalui Tahapan-tahapan tingkat desa bersama Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Kupang David Daud, Camat Taebenu Melki Neno berharap, proposal usulan pemekaran desa mendapat dukungan dari Bupati Kupang dan pemerintah pusat, sehingga harapan itu bisa terjawab dalam waktu tidak terlalu lama.
Ketua panitia pemekaran desa Oeltua, Daniel Mananel juga menyebutkan luas wilayah Binlaka 222 ha, dengan pelayanan publik diantaranya ada fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, akses jalan dan transportasi, jaringan air bersih.
Ditambahkan Tokoh Masyarakat Jimy Sonbai, bahwa atas nama panitia dan Masyarakat Binlaka berharap di masa kepemimpinan Bupati Yosef Lede dan Wakil Bupati Aurum Titu Eki, usulan pemekaran Dusun V Desa Oeltua menjadi Desa Baru di Kabupaten Kupang, dengan nama Desa Binlaka bisa terwujud
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











