Karena itu, WALHI NTT meminta pemerintah mengevaluasi investasi dan proyek pembangunan yang berada di kawasan rentan ekologis, termasuk hutan, pesisir, pulau-pulau kecil, sumber air, lahan pertanian serta wilayah masyarakat adat. WALHI juga menuntut partisipasi masyarakat dilakukan secara bermakna, bukan berhenti pada sosialisasi atau formalitas administratif.
Dalam tuntutannya, WALHI NTT juga meminta penghentian kriminalisasi dan intimidasi terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya. Perlindungan hukum terhadap masyarakat adat, petani, nelayan, perempuan dan kelompok yang paling terdampak perubahan iklim dinilai perlu diperkuat.
WALHI NTT turut menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dalam proyek yang berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat. Dokumen perizinan, AMDAL, peta lokasi, kajian dampak hingga informasi pengadaan dan penguasaan tanah diminta dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Pesan tersebut diperkuat melalui berbagai kegiatan Hari Keadilan Ekologis pada 19–20 September 2026 di Flores, Sumba dan Timor. Kegiatan antara lain kampanye publik, aksi penyadaran di Car Free Day Kota Kupang, penanaman mangrove di pesisir Pantai Pamalala Waingapu dan pantai utara Riung, serta diskusi publik dan nonton bareng film di Tugu Keadilan Ekologi, Taman Kota Waingapu.
WALHI NTT menegaskan perjuangan keadilan ekologis tidak boleh berhenti sebagai seremoni tahunan. Mereka mendorong perubahan paradigma pembangunan, dari alam sebagai komoditas menjadi alam sebagai bagian dari komunitas kehidupan, serta memastikan setiap kebijakan hari ini tidak mengorbankan hak generasi yang belum lahir.
“Bumi bukanlah warisan leluhur yang bebas kita habiskan, melainkan titipan generasi mendatang yang harus kita jaga,” menjadi pesan utama WALHI NTT dalam momentum tersebut. Dari kebun, lahan pertanian, hutan adat, pesisir hingga ruang advokasi kebijakan, WALHI menyerukan agar NTT meninggalkan tapak pembangunan yang adil, lestari dan bermartabat
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











