WAINGAPU, fokusnusatenggara.Com – Ketua DPRD Sumba Timur mengapresiasi pekerjaan preservasi jalan dalam Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur. “ Kami mengapresasi dan berterima kasih kepada Kementerian PUPR dalam hal ini BPJN NTT yang telah mengalokasikan dana APBN untuk paket jalan di kota Waingapu. Walau belum selesai namun dari pandangan mata hasilnya bagus ,” kata Ketua DPRD Sumba Timur Ali Oemar Fadaq ( 10/8). Ali mengharapkan agar bantuan paket jalan APBN tidak saja untuk tahun ini tetapi kedepan terus dibantu. Tidak saja untuk pemeliharaan seperti preservasi tetapi ada juga paket Inpres Jalan Desa ( IJD). “ Tahun 2023 lalu kami dapat paket IJD. Harapan kami tahun ini juga kami diberi lagi paket yang sama. Karena banyak ruas jalan di Kabupatenn Sumba Timur masih membutuhkan sentuhan dana APBN. Ini karena keterbatasan dana APBD ,” harap Ali Oemar Fadaq.
Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Satker Wilayah I BPJN NTT, Siprianus Fahik menyebutkan Pekerjaan preservasi jalan dalam Kota Waingapu, progress fisiknya sudah deviasi. Seharusnya saat ini harus mencapai 60 persen tetapi sekarang sudah 90 persen. “Progres fisiknya sudah mencapai 90 persen dari rencana 60 persen. Ini berarti akan lebih cepat selesai dari kalender kerja bulan Desember 2024 mendatang,” kata Sipri Fahik. Pekerjaan itu jelas Sipri, terdiri dari preservasi pemeliharaan badan jalan dengan melakukan aspal pada lapisan yang retak dan berlubang atau petching. “ Dengan demikian sebagian perbaikan saluran dan pasangan batu pada beberapa titik yang sudah rusak sekaligus memastikan bahwa ruas jalan itu dapat berfungsi dengan baik, aman dan nyaman,” jelas Sipri Fahik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.