Irwan menegaskan, langkah utama yang kini ditempuh adalah mengendalikan pencemaran sekaligus mempercepat proses pembersihan agar aktivitas masyarakat pesisir maupun ekosistem laut tidak mengalami dampak yang lebih besar.
“Prioritas utama saat ini adalah mengendalikan dan membersihkan tumpahan minyak agar tidak berdampak lebih jauh terhadap lingkungan laut, aktivitas masyarakat pesisir, maupun ekosistem di wilayah Semau,” katanya.
Dalam operasi penanganan, PT Nusantara Salvage Indonesia menambah armada dari dua menjadi empat unit perahu. Berbagai metode diterapkan, mulai dari pemasangan oil boom, penggunaan oil absorbent pads, penyemprotan oil dispersant, hingga penyedotan minyak yang masih terjebak di sekitar lokasi. Hingga saat ini, sekitar lima hingga enam ton minyak telah berhasil dikumpulkan.
Pembersihan juga dilakukan secara gotong royong bersama masyarakat di sejumlah titik, seperti Hansisi, Pelabuhan Ferry Semau, Pelabuhan Rakyat Semau, Hansisi Oesemuk, Lalendo, dan Pulau Kambing.
Ditpolairud Polda NTT bersama Pemerintah Kecamatan Semau, Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN), KSOP, dan instansi terkait terus melakukan patroli laut maupun pemantauan dari darat untuk memastikan pencemaran tidak meluas.
“Kami bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan di lapangan. Penyisiran lanjutan akan dilakukan pada titik-titik pesisir yang berpotensi terdampak guna memastikan proses pembersihan berjalan efektif,” tegas Irwan.
Ia juga mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila masih menemukan sisa tumpahan minyak di kawasan pesisir, sementara proses penanganan akan terus dilanjutkan hingga kondisi perairan Pulau Semau kembali bersih dan aman
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











