Kupang, fokusnusatenggara.com / 19 Maret 2020
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Provinsi NTT meminta, menghimbau Panitia Pemungut Suara ( PPS ) selaku petugas verifikasi faktual (vertual) bagi bakal pasangan calon ( Bapaslon ) perseorangan untuk menjaga jarak dengan pendukung saat vertual di lapangan.
“ Kami telah meminta para petugas Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) dalam melakukan verifikasi faktual, diupayakan untuk berupaya menjaga jarak dengan para pendukung bakal calon perorangan / independen. Ini untuk mencegah penyebaran virus Corona ,” kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu ( 18/3).
Permintaan untuk menjaga jarak ini lanjut Thomas Dohu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 4 KPU RI tentang Panduan Tindak Lanjut Pencegahan Penularan Infeksi Virus Corona /Covid -19 di Lingkungan KPU RI, KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten dan Kota.
“ Menjaga jarak dengan para pendukung pasangan calon perorangan bagi petugas PPS ini sesuai Surat edaran KPU No. 4. Isinya terkait pencegahan penlaran virus Corona / Covid-19 ,” jelas Thomas Dohu.
Semua tahapan pemilihan kata Thomas tetap berjalan sesuai jadwal. Namun dengan ketentuan agar semua penyelenggara sehat dan dapat menjalankan tugas.
“Semua prosedur mencegah Covid -19 di area kerja tetap dilakukan sesuai dengan kebijakan nasional. Jadi tidak saja untuk teman –teman PPS saja. Tetapi semua anggota dan karyawan KPU di 9 Kabupaten penyelenggara juga tetap berupaya manjaga diri, mencegah virus Corona ini ,” katanya.
Verivikasi faktual oleh PPS sebut Thomas Dohu sesuai jadwal akan dilakukan mulai 26 Maret – 2 April 2020 mendatang. “ Jadwalnya demikian. Karena sekali saya harapkan agar teman –teman PPS mawas diri dalam melaksanakan tugas verivikasi ,” pungkas Thomas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.