SOE,fokusnusatenggara.com- Para Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sudah enam bulan tidak menerima gaji. Keterlambatan ini disebabkan karena usulan DPA dari pihak SKPD belum ditetapkan.
Wakil Wakil Ketua DPRD TTS, Aleksander Kase kepada Wartawan, Jumat (22/1/2016), menjelaskan, pihak Dinas PKAD perlu membuat surat tertulis yang menegaskan alasan apa, sehingga berdampak pada tidak menerima gaji selama kurun waktu enam bulan.
“Pihak Dinas PKAD harus bisa menjelaskan soal keterlambatan ini. Sehingga anggota dewan tidak menfasirkan soal keterlambatan pembayaran ini,” jelasnya.
Menurut Aleks, berdasarkan siklus penetepan anggaran seharusnya berlangsung pada 30 November, namun dokumen dari Pemerintah tidak diberikan kepada DPRD. Setelah DPRD bersurat ke pemerintah, dokumen tersebut baru diserahkan pada tanggal 1 Desember 2015, oleh karena itu Kadis PKAD cukup membuat surat saja, karena yang berpolemik adalah Kadis.
Sekertaris Dewan TTS, Julius Taneo mengaku, keterlambatan tersebut karena laporan DPA dari SKPD. Namun, sementara pihaknya terus membuat SPJ yang lain sambil menunggu proses dari SKPD. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat semuanya sudah beres,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.