KUPANG, fokusnusatenggara.com— Polemik di DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT kian memanas. Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) TTS mendesak Bupati TTS untuk mencopot Sekretaris Dewan (Sekwan) yang dinilai bertanggung jawab atas kegaduhan terkait pengangkatan 44 mantan tenaga outsourcing menjadi tenaga non-ASN. Selain itu, Pospera TTS juga siap menggelar aksi damai dalam waktu dekat guna menuntut kejelasan dan keadilan dalam kasus ini.
Dalam konferensi pers di Sekretariat DPC Pospera TTS, Jumat (7/3/2025), Sekretaris DPC Efryn R. Banu mengapresiasi kinerja Komisi I DPRD TTS yang telah mengungkap persoalan ini ke publik. Namun, ia juga menyoroti kegaduhan yang terjadi di DPRD, terutama setelah beredarnya video adu mulut antara salah satu mantan tenaga outsourcing dan Wakil Ketua Komisi I DPRD TTS.
“Kami mengecam keras upaya membungkam Wakil Ketua Komisi I DPRD TTS. Kapasitasnya patut dipertanyakan, karena hak anggota DPRD adalah berbicara, terutama dalam forum resmi,” tegas Efryn, didampingi sejumlah pengurus DPC dan PAC Pospera TTS.
Pospera TTS juga mendesak Sekwan untuk memberikan klarifikasi terkait dasar hukum penerbitan SPTJM bagi 44 tenaga non-ASN. Efryn menilai, jika dokumen tersebut tidak diterbitkan, polemik ini tidak akan terjadi.
“Menurut pengamatan kami, 44 orang ini adalah korban. Jika SPTJM itu tidak dikeluarkan, maka tidak akan ada gejolak seperti ini. Kami menduga kuat bahwa dokumen tersebut telah dimanipulasi,” ujarnya.
Menindaklanjuti hal ini, DPC Pospera TTS telah menggelar pertemuan dengan seluruh PAC di berbagai kecamatan untuk membahas langkah selanjutnya. Mereka juga berencana menggelar aksi damai bersama beberapa organisasi di Kabupaten TTS.
Efryn menegaskan bahwa sikap DPC Pospera TTS bukanlah bentuk pembelaan terhadap Wakil Ketua Komisi I DPRD TTS, Yerim Yos Fallo, yang juga merupakan Ketua Pospera TTS.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











