ENDE,fokusnusatenggara.com — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ende, Agustinus Ngasu dikabarkan telah mengajukan pensiun dini dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah penyelidikan kasus dugaan korupsi pengalihan anggaran dan DAK dan DAU senilai Rp 49 Miliar tahun anggaran 2024, oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ende.
Pengajuan pengunduran mantan Penjabat (Pj) Bupati Ende ini diduga terkait alasan kesehatan.
Kepala Bagian (Kabag) Umum Kabupaten Ende, Irwan Nua kepada tim media ini pada Senin, 16 Juni 2025 mengungkapan, bahwa Sekda Gusti Ngasu telah memasukkan surat pengajuan pengunduran diri ke Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda beberapa hari lalu.
“Benar, pak Sekda telah mengajuhkan surat pensiun dini dari ASN kepada bapak bupati dan pak bupati sendiri sudah menyetujui. ” tandas Irwan Nua.
Sekda Ende, Agustinus G Ngasu hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. Tim media ini dan sejumlah wartawan yang hendak menemuinya secara terpisah di ruang kerjanya di lantai dua (2) Kantor Bupati Ende, enggan bertemu wartawan dengan alasan sedang mengikuti zoom meeting. Sementara itu Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda yang dikonfirmasi tim media di hari yang sama pada Senin (16/6/2025) malam via telepon selulernya membenarkan informasi tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











