ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sebanyak 264 PNS Pemprov NTT Diberi Sangsi

  • Bagikan

“ Pemberian sangsi ini sesuai surat keputusan Gubernur NTT dengan No. Upx.012.1/KEP/08/2016 Tgl 29 Juni 2016 tentang Sidak kehadiran PNS Lingkup Pemprov NTT. Semua ASN lingkup Pemprov sudah tahu ini karena ada pada setiap organisasi perangkat daerah.
Pemberian sangsi itu selain memotong tunjangan penghasilan pegawai ( TPP ) juga ada sangsi lain yang lebih berat. “ Mereka akan diberi sangsi sesuai ketentuan yang ada. Pertama tunjangan penghasilan pegawai ( TPP ) atau lazim disebut Kesra akan dipotong 25 – 35 %. Berikutnya tidak diberikan tugas, perjalanan dinas keluar daerah dan sangsi cuti tahunan ditangguhkan ,” kata Ben Polo Maing ( 10/6) Khusus pemotongan TPP / Kesra ungkap Ben Polo Maing ada dua macam. ” Pertama, sanksi pemotongan TPP sebesar 25 persen khusus untuk ASN yang masuk kantor pada Senin 10 Juni 2019 terlambat atau tidak mengikuti apel. Sedangkan pemotongan TPP sebesar 35 persen kepada aparatur sipil Negara yang tidak hadir tanpa berita ,” ujar Ben Polo Maing.

Baca Juga :  RSPP Betun Jadi Tempat Studi Banding

Dia menyebutkan Tunjangan tunjangan penghasilan pegawai ( TPP ) bervariasi tergantung golongan dan jabatan. Golongan I dan II yang tidak memiliki jabatan memperoleh TPP atau Kesra Rp 1,8 Juta perbulan tanpa pajak. Berikutnya Golongan III yang tidan ada jabatan mendapat TPP Rp 1,8 Juta tetapi potong pajak.
“ Yang Golongan III dan IV yang memiliki jabatan/ eselon memperoleh TPP/ Kesra variable. Untuk eselon IV – III memperoleh TPP 3,5 Juta dan Eselon II sebesar Rp 4,5 Juta. Dan yang tidak masuk tanpa berita sebanyak 264 ini kebanyakan adalah pejabat eselon IV dan III. Kita trapkan sangsi tanpa pilih kasih seribu kali dia itu pejabat ,” tegas Ben Polo Maing. ( Ton)

  • Bagikan