ATAMBUA,fokusnusatenggara.com / 28 Juli 2019
Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Sektor Timur Yonif Raider 408/Sbh, kembali menggagalkan 500 Liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah ilegal, yang diduga akan diselundupkan ke Timor Leste.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif Raider 408/Sbh, Mayor Inf Joni Eko Prasetyo S.I.P., dalam rilis tertulisnya, di Belu, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (27/7/2019).
Dia mengungkapkan penyelundupan BBM jenis minyak tanah ini berhasil digagalkan oleh Pos Nunura Kipur II Satgas Yonif Raider 408/Sbh.
“Penggagalan penyelundupan ini berawal dari informasi yang diberikan oleh warga Kampung Bundaran, Desa Tohe, Kecamatan Raihat, pada Jumat (26/7/2019) yang melihat beberapa orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor mengangkut beberapa jerigen dari arah kampung menuju kebun miliknya yang tidak jauh dari sungai perbatasan Indonesia dengan Timor Leste,” ujar Mayor Inf Joni Eko Prasetyo S.IP.
Setelah mendapat informasi, jelas Mayor Inf Joni Eko Prasetyo S.I.P Danpos Nunura Letda (Inf) Nur Rosidi memerintahkan 7 orang anggota dipimpin Wadanpos (Sertu Bangun Ahad), melaksanakan pengecekan ke lokasi sesuai dengan laporan dari masyarakat tersebut.
“Sesampainya di lokasi, Tim langsung melaksanakan penyisiran dan menemukan tumpukan jerigen yang ditutupi dedaunan yang tersebar di 3 titik berbeda yang jaraknya tidak berjauhan,” tambah Joni Eko Prasetyo.
Di titik penemuan pertama kata Joni, ditemukan 8 jerigen ukuran 25 Liter, kemudian di titik penemuan yang kedua ditemukan 7 jerigen ukuran 25 Liter serta di titik penemuan yang ketiga ditemukan 5 jerigen ukuran 25 Liter.
“Sehingga kalau ditotal secara keseluruhan, total BBM yang berhasil diamankan sebanyak 500 liter,” terangnya lagi.
Mayor Joni Eko Prasetyo menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyisiran di sekitar TKP, mereka tidak menemukan orang yang dicurigai ataupun diduga pelaku penimbunan BBM.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.