Kupang, fokusnusatenggara.com / 24 Juli 2019
Pemprov NTT akan membangun rumah layak huni untuk 21 Kabupaten yang ada di NTT mulai tahun anggaran 2020 mendatang. “ Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat telah menandatangani Memorandum of Understanding dengan 21 Bupati di NTT minus Kota Kupang. Akan direalisasi mulai tahun 2020 -2023 dengan dana desa ,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD ) Provinsi NTT, Piter Manuk, ( 23/7).
Rumah –rumah layak huni yang akan dibangun itu sebut Pieter Manuk, ukuran 5 X 7 meter itu akan mengggunakan dana desa. Rumah layak huni yang akan dibangun nanti adalah rumah berlantai semen, berdinding tembok tanpa plester, dan beratapkan seng terdiri dari kamar tidur keluarga, kamar tidur anak-anak, ruang tamu, ruang keluarga, dan dapur.
“ Pertahun akan dibangun 10 rumah layak huni setiap desa. Target kami selama 4 tahun yakni 2020 hingga 2023 semua masyarakat desa sudah mendiami rumah layak huni ,”ujar Pieter Manuk.
Sesuai data sementara yang ada, saat ini tercatat 30.260 rumah warga tidak layak huni. Untuk itu setiap tahun per desa akan membangun 10 unit rumah dengan pagu dana Rp 500 Juta.[sc name=”BACA”]
“ Perdesa akan dialokasikan dana sebesar Rp 500 Juta dengan rincian Rp 50 Juta per rumah. JIka data ini tidak berkembang maka empat tahun kedepan semua warga Desa di NTT sudah menghuni rumah layak huni. Masyarakat terima dalam bentuk jadi ,” katanya.
Selain pembangunan rumah layak huni ujar Pieter manuk, untuk penerangan di dalam rumah, akan dibangun juga Pembangkit Listtrik Tenaga Surya (PLTS) dengan 6 titik lampu. “ Kami kwatir, kalau menggunakan meteran listrik PLN jika pulsanya habis, maka gelap lagi karena mereka tidak mampu membeli pulsa meteran listrik. Karena itu, kita manfaatkan panas matahari yang Tuhan berikan kepada kita secara gratis,” urai Pieter Manuk..
Untuk mendapatkan rumah layak huni itu sebut Pieter Manuk, akan diseleksi. “ Mereka akan diseleksi. Masyarakat yang akan mendapatkan bantuan rumah layak huni itu harus memenuhi beberapa syarat diantaranya, rumah berlantai tanah, berdinding bebak/bambu, dan beratapkan daun ,” sebut Pieter Manuk.
Untuk menghindari terjadinya kecemburuan sosial di masyarakat, maka pada tahapan survei dan identifikasi nanti, tim tehnis akan ketat menyeleksi. Team seleksi ini terdiri PMD Provinsi, petugas pendamping Desa di Kabupaten, Kecamatan dan Desa bersama aparat desa. Hasilnya akan dibahas bersama baru ditentukan calon nya masyarakat lewat musyawarah dusun dan musyawarah desa. “ Ini agar yang mendapatkannya benar-benar tepat sasaran, bukan karena pilih kasih atau hubungan kekeluargaan,” kata Pieter Manuk.
Syarat lainnya untuk mendapatkan rumah layak huni calon penerima harus memiliki tanah sendiri, dan kalau belum bersertifikat harus dibuktikan dengan surat keterangan desa yang menunjukkan hak kepemilikan tanah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.