Selanjutnya, daftar ini dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang kemudian memberikan rekomendasi resmi pada tanggal 24 Juli 2025 melalui Surat Nomor: 08762/R-AK.02.03/SD/K/2025.
“Dengan keluarnya surat dari BKN, kami punya kewajiban untuk mengumumkan secara terbuka kepada publik. Pansel telah menjalankan seluruh tahapan dengan prinsip objektif, transparan, dan akuntabel,” tandas Alfonsus.
Menurut Alfonsus, ketiga nama yang telah diumumkan ini akan diproses ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penentuan waktu pelantikan. “Proses pelantikan berada di tangan kepala daerah setelah ada persetujuan dari Kemendagri. Kita harap dalam waktu dekat sudah bisa terlaksana,” jelasnya.
Sementara itu, Prof. Dr. Drs. Melkisedek Taneo, M.Si, anggota Pansel dari Akademisi Undana Kupang, menegaskan bahwa seluruh tahapan berjalan secara kolektif kolegial. “Tidak ada keputusan sepihak. Semua ditetapkan bersama berdasarkan aturan dan data hasil tes yang valid,” tegasnya.
Dengan diumumkannya tiga besar calon Sekda ini, publik kini menanti keputusan akhir kepala daerah dalam menentukan siapa yang akan menduduki kursi strategis sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang yang baru.
Penetapan calon Sekda bukan sekadar pengisian jabatan, melainkan juga harapan baru bagi efektivitas tata kelola birokrasi dan pembangunan di Kabupaten Kupang. Siapapun yang terpilih nantinya, publik berharap hadirnya sosok pemimpin birokrasi yang mampu menggerakkan ASN dengan integritas dan inovasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











