Larantuka, fokusnusatenggara.com / 10 Oktober 2019
Para Wakil Rakyat Flores Timur menggelar sidang paripurna istimewa pengucapan sumpah dan janji bagi unsur Pimpinan di aula DPRD. Pengucapan sumpah dan janji ini dipandu Ketua Pengadilan Larantuka Rightmen Situmorang 9 Oktober 2019
Mereka yang dilantik adalah Robertus Rebon Kereta dari Fraksi PDI Perjuangan, Yosep Paron Kabon dari PKB dan Matias Werong Enay dari Partai Gerindra
Bupati Flores Timur, Anton Hadjon dalam sambutannya mengatakan momentum upacara pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD periode 2019-2024, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari lembaran sejarah sistem pemerintahan.
“ DPRD dan pemerintah adalah mitra sejati untuk bersama bekerja membangun dan mensejahterakan rakyat Flores Timur. Kolaborasi, kemitraan selama ini yang sudah berjalan bagus perlu terus kita tingkatkan. Mari kita bergandengan tangan bekerja untuk rakyat ,” kata Anton Hadjon.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jelas Anton Hadjon, pimpinan DPRD Kabupaten bersifat kolektif dan kolegial.
“Makna kolektif-kolegial berarti tanggung jawab pelaksanaan tugas pimpinan merupakan tanggung jawab bersama Ketua dan Wakil-wakil Ketua. Karena itu marilah kita bergandengan tangan, berkolaborasi membangun untuk kesejahteraan masyarakat ,” jelas Anton Hadjon.
Bupati Anton percaya, bahwa jajaran pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Flores Timur periode 2019-2024 adalah figur-figur terbaik yang telah mendapat kepercayaan dari masyarakat Flores Timur untuk merepresentasikan harapan dan aspirasi mereka.
“ Suara rakyat itu adalah suara Tuhan. Jagalah amanat rakyat. Untuk itu saya harapkan agar anggota dewan terhormat sekarang jalankan tiga fungsi sesuai perundangan yang ada untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat ,” ujar Anton Hadjon.
Atas keyakinan itu pula jelas Anton Hadjon pemerintah Kabupaten Flores Timur tetap menempatkan makna kemitraan sebagai spirit utama dalam mewujudkan Flores Timur Sejahtera Dalam Bingkai Desa Membangun Kota Menata.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.