KUPANG,fokusnusatenggara.com — Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima penghargaan berupa cinderamata plakat dari Yayasan Bantuan Kasih Indonesia (YBKI) sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan pengamanan yang telah diberikan selama pelaksanaan kegiatan Muskhatlon 2024.
Acara penyerahan plakat ini berlangsung pada Rabu (22/10/2025) pukul 11.43 WITA di ruang kerja Wakapolda NTT Brigjen Pol. Baskoro Tri Prabowo, S.I.K., M.H.Cinderamata tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Compassion Indonesia NTT sekaligus Ketua Panitia Penyelenggara, Yofly S. Sulla, dan diterima oleh Wakapolda NTT Brigjen Pol. Baskoro Tri Prabowo, S.I.K., M.H. Acara ini turut disaksikan oleh Wadir Intelkam Polda NTT, AKBP Edwin Saleh, S.I.K., M.H.
Kegiatan Muskhatlon yang berlangsung pada 29 hingga 30 Oktober 2024 di wilayah Kota Kupang, menggabungkan olahraga dan pelayanan sosial berbasis nilai-nilai keagamaan. Acara ini mencakup kegiatan bersepeda, lari lintas alam sejauh 5 KM, 22 KM, dan 42 KM, serta pemberian edukasi keagamaan Kristen Protestan kepada anak-anak usia 6 hingga 21 tahun.
Sebanyak 141 peserta Warga Negara Asing (WNA) turut ambil bagian dalam kegiatan ini. Pengamanan kegiatan Muskhatlon berjalan aman dan tertib berkat sinergi antara panitia dan jajaran Polda NTT, dengan dukungan ijin keramaian dari Mabes Polri Nomor: 61/0191/X/YAN.2.1./2024/Baimtelkam tanggal 23 Oktober 2024.
Yayasan Bantuan Kasih Indonesia (YBKI), dikenal secara internasional sebagai Compassion Indonesia Foundation, memiliki rekam jejak panjang dalam pelayanan anak secara holistik. YBKI memulai pelayanannya di Indonesia pada tahun 1968 dan resmi berbadan hukum sejak 1997, dengan kantor pusat di Bandung dan kantor perwakilan di Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











