ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Hilangnya 10 Pucuk Senjata di Polda NTT, Satu Oknum Polisi Ditangkap

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com —  Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) berhasil mengungkap kasus hilangnya 10 pucuk senjata api (senpi) organik yang sempat dikabarkan dijual oleh oknum anggota kepolisian.

Setelah melalui proses penyelidikan intensif selama beberapa minggu, seluruh senjata tersebut akhirnya berhasil ditemukan, dan seorang anggota berinisial S telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

Kasus ini mencuat setelah Kapolda NTT, Irjen Pol. Rudi Darmoko, mengeluarkan perintah tegas kepada seluruh jajarannya untuk melakukan penertiban dan pemeriksaan ulang terhadap seluruh senjata api milik institusi.

Baca Juga :  Ada Sprindik ! Kasus Korupsi 49 Miliar di Pemkab Ende Naik ke Tahap Penyidikan ? Kapan Penetapan Tesangka ?

Perintah ini disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan internal di tubuh Polda NTT.

“Ya, seperti yang disampaikan kemarin, 10 pucuk itu semuanya sudah ditemukan dan dapatkan kembali,” ungkap Karo Logistik Polda NTT, Kombes Pol. Aldinan Manurung ( 22/10).

Menurut Kombes Pol Aldinan, kasus ini mulai terbongkar ketika tim pemeriksa internal menemukan sejumlah kejanggalan dalam administrasi kepemilikan senjata api.

Dari temuan ini jelas Kombes Aldinan, akhirnya Kapolda NTT memerintahkan agar seluruh anggota, tanpa kecuali, termasuk yang sedang sakit atau sedang lepas dinas, tetap datang dan menyerahkan senjata untuk diperiksa.

Baca Juga :  Kader Golkar Dilaporkan ke Polisi Karena Tak Lunasi Utang Pembangunan Dapur MBG di SPN Polda NTT

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan indikasi adanya penyalahgunaan. Salah satunya, ada dua pucuk senjata yang ternyata dipinjamkan ke Bali tanpa izin resmi,” ujar Aldinan.

Saat disinggung mengenai pihak yang menerima pinjaman senjata tersebut, Aldinan memastikan bahwa peminjam bukan warga negara asing (WNA), melainkan warga negara Indonesia (WNI).

Namun, Aldinan menegaskan, peminjaman senjata api antar individu tidak dibenarkan tanpa prosedur dan dokumen resmi.

Baca Juga :  Mau Bilang Apa !  Wartawan Aniaya Wartawan, Akhirnya Wartawan itu Ditahan Juga

“Kami masih mendalami lebih jauh. Dalam aturan Polri, tidak ada alasan untuk meminjamkan senjata tanpa kelengkapan dokumen dan izin,” tegasnya.

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, membenarkan bahwa satu anggota kepolisian berinisial S telah diamankan karena diduga menjadi pelaku utama dalam kasus ini.

“Inisial S, satu personel yang diduga terlibat telah diamankan untuk proses lebih lanjut. Ini merupakan keberhasilan dan patut diapresiasi,” ujar Henry.

  • Bagikan