KUPANG,fokusnusatenggara.com — Proses mutasi pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang baru-baru ini dilakukan, kini menjadi sorotan publik. Sejumlah informasi yang beredar di media sosial menuding adanya permainan kepentingan dalam penyusunan daftar mutasi tersebut.
Nama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT, Yosef Rasi, bahkan disebut-sebut sebagai sosok yang berperan besar di balik proses mutasi itu. Dalam berbagai unggahan warganet, Yos dituding menjadi “otak” penyusunan daftar pejabat yang dilantik, dengan memainkan peran ganda antara Gubernur dan Wakil Gubernur NTT.
Unggahan yang beredar di sejumlah platform media sosial menyebutkan, Yos Rasi diduga memberi informasi berbeda kepada kedua pimpinan daerah tersebut. Kepada Gubernur, ia dikabarkan menyampaikan bahwa beberapa posisi sudah diisi oleh orang pilihan Wakil Gubernur, sementara kepada Wakil Gubernur ia mengatakan hal sebaliknya.
Isu ini pun menimbulkan persepsi publik bahwa proses mutasi kali ini tidak sepenuhnya transparan dan objektif. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak BKD NTT maupun dari Yos Rasi sendiri. Pemerintah Provinsi NTT juga belum memberikan tanggapan terkait isu yang berkembang tersebut.
Sementara itu, sejumlah kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat menilai bahwa mutasi seharusnya menjadi sarana penataan birokrasi berbasis kinerja, bukan karena kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Kalau benar ada pejabat yang memainkan mutasi demi kepentingan kelompok, tentu ini harus dievaluasi. Gubernur dan Wakil Gubernur perlu memastikan proses mutasi dilakukan dengan adil dan transparan,” ujar salah satu pengamat birokrasi di Kupang pada Rabu (8/10/2025).
Menanggapi isu yang berkembang, Anggota DPRD NTT, Marselinus A. Ngganggus atau akrab disapa Celly Ngganggus itu, menegaskan bahwa pelantikan pejabat eselon III dan IV seharusnya dimaknai sebagai momentum memperkuat kinerja birokrasi, bukan ajang bagi kepentingan kelompok tertentu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











