”Guna meningkatkan transparansi akuntabilitas penggunaan anggaran daerah, saya meminta kepada seluruh Kepala Daerah Bupati/Walikota untuk memaksimalkan penggunaan sarana digital (digitalisasi) dalam setiap proses pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.
Adapun juga, Pj. Gubernur NTT menjelaskan dalam rangka mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045 kualitas SDM perlu terus ditingkatkan. Kualitas modal manusia melalui pendidikan bermutu, kesehatan yang berkualitas, dan perlindungan sosial yang efektif, termasuk penguatan gizi bagi anak sekolah harus menjadi prioritas yang utama.
”Kita akan mendorong transformasi ekonomi yang salah satunya ditempuh melalui penguatan kualitas SDM. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bertujuan untuk meningkatkan gizi anak sekolah, memberdayakan UMKM dan ekonomi kerakyatan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Peningkatan gizi anak sekolah akan mewujudkan SDM sehat dan produktif sehingga akan meningkatkan produktivitas, daya saing, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” jelas beliau.
Sejalan dengan arahan Pj. Gubernur, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT Catur Ariyanto Widodo menegaskan pengelolaan APBN harus dilaksanakan dengan memperhatikan ketepatan sasaran dan kualitas.
”Dengan penyerahan DIPA yang dilakukan sebelum tahun anggaran berjalan, diharapkan APBN sebagai instrumen penting pembangunan dapat dilaksanakan dengan tepat waktu, tepat sasaran, dan berkualitas, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Catur.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut diantaranya Penjabat Gubernur NTT Dr. Andriko N. Susanto, S.P, M.P, Ketua DPRD Provinsi NTT Emilia Nomleni, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT Catur Ariyanto Widodo, jajaran Forkopimda Provinsi NTT, Bupati/Pj. Bupati dan Pj. Walikota Kupang, Para Pimpinan Instansi Vertikal Lingkup Provinsi NTT, Asisten Sekda dan Para Pimpinan Perangkat Daerah dan para tamu undangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











