“Saya juga meminta kepada Penjabat Bupati untuik terus mengawal Program Makan Bergizi Gratis yang telah dimulai sejak 6 Januari 2025 lalu agar tepat sasaran dan dapat dilaksanakan secara baik,” tambahnya.
Ketiga, terkait proses transisi kepemimpinan. KPUD Nagekeo telah menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Nagekeo periode 2024-2029 hasil Pilkada Serentak pada 27 November 2024 lalu.
“Saya mengharapkan agar Penjabat Bupati Nagekeo tetap menjaga situasi yang kondusif, membangun komunikasi dengan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Nagekeo agar seluruh proses transisi kepemimpinan dapat berjalan dengan baik dan aman. Saya mengajak Penjabat Bupati untuk selalu memantau perkembangan pembangunan di Nagekeo, mengetahui situasi riil masyarakat dan mengambil langkah-langkah strategis yang dibutuhkan agar program dan kegiatan yang telah dirancang dapat berjalan dengan baik dan mendatangkan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Pj. Andriko.
Usai pelantikan Penjabat Bupati Nagekeo oleh Penjabat Gubernur Andriko turut dilaksanakan Pelantikan Ny. Stefani Sri Mutarti Rihi, S.Sos sebagai Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Nagekeo, sekaligus dikukuhkan sebagai Penjabat Pembina Posyandu Kabupaten Nagekeo oleh Penjabat Ketua Tim Pengerak PKK Provinsi NTT, Ny. Santi Ambarwati, SE.
Turut hadir pada pelantikan ini, Danlantamal VII diwakili Danlanudal Letkol Laut (P) Arief Sukmono Akbar, M.Tr.Opsla., Danlanud diwakili Kadis OPS, Kadisops Kolonel pas Sulistyo Utomo, S.I.P., M.Si., Han, Kabinda diwakili Staf Khusus, Drs. Ibnu Santoso, Kajati diwakili Koordinator pada Bidang TP Pidana Khusus Kejati NTT, Fredy F. Simanjuntak, SH. MH, Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemprov NTT, Unsur Forkopimda Kab. Nagekeo dan Pimpinan Perangkat Daerah KabupatenNagekeo.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











