OELAMASI, fokusnusatenggara.com — Penjabat Gubernur NTT, Andriko Susanto, memantau langsung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kupang, Rabu (08/1) pagi. Dalam pantaunya di SD Katolik Santo Yosep Noelbaki, Andriko Susanto, di dampingi Pj. Bupati Kupang, Alexon Lumba dan sejumlah pejabat dari Badan Gizi Nasional (BGN).
“Ini adalah tempat di mana dilaksanakan program makan bergizi gratis dari BGN. Disini juga ada didampingi oleh tiga tenaga inti dari BGN yakni ahli gizi, akuntasi dan ahli kepala satuan ini pemenuhan gizi ,” kata Andriko Susanto.
Berdasarkan hasil pantauan kami jelas Andriko Susanto, menu yang diberikan kepada anak-anak sudah memenuhi kaedah makan bergizi, beragam, bergizi seimbang dan aman.
Dijelaskan Pj Gubernur, bahwa beragam itu artinya ada berbagai macam jenis karbohidrat. “Menu yang disajikan beragam, nasi misalnya hari ini, tapi nanti ada satu saat akan diganti dengan ganti sorghum atau jagung. Kemudian proteinnya juga ada. tadi dan telur dan tahu, kemudian vitamin dan mineralnya dari sayur, buahnya dari pisang. Komponen makan bergizi menunya lengkap.Dan menunya nanti akan diganti-ganti setiap hari,” jelasnya.
Diakui Andriko Susanto, ada satu dua anak yang tidak suka makan sayur, kita minta dari para guru diedukasi, bahwa makan sayur, vitamin dan mineral itu penting buat mereka.
“Kemudian yang kedua, tadi juga temui bahan baku untuk makan bergizi gratis ini semuanya mengambil dari sumber daya lokal yang kita miliki. Di tingkat desa akan bekerja sama dengan BUMBES, BUMBESnya akan bekerja sama dengan petani, peternak, maupun nelayan diambil dari BUMBES maupun koperasi.
Selanjutnya dibeli oleh program MBG, dimasak, digunakan untuk diberikan kepada anak sekolah, ibu hamil dan ibu menyusui,”jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.