Untuk melistriki kedua dusun tersebut, PLN telah membangun infrastruktur berupa Jaringan Tegangan Menengah (JTM) sepanjang 5,35 kilometer sirkit, Jaringan Tegangan Rendah (JTR) sepanjang 4,2 kilometer sirkit, serta satu unit gardu distribusi berkapasitas 50 kVA.
Seluruh infrastruktur tersebut telah selesai dibangun dan dinyatakan layak beroperasi setelah berhasil melewati tahapan commissioning test. Proses pengujian dilakukan melalui kolaborasi antara PLN Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrikan (UP2K) Kupang, PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Atambua, dan mitra kerja PLN.
Dengan beroperasinya jaringan listrik tersebut, PLN akan segera melakukan penyambungan listrik ke rumah-rumah warga secara bertahap. Kehadiran listrik diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang selama ini masih bergantung pada lampu minyak dan sumber energi alternatif lainnya.
Manager PLN UP2K Kupang, Albertus Koko Hendriyanto, mengatakan bahwa listrik bukan hanya menghadirkan penerangan, tetapi juga menjadi pendorong kemajuan di berbagai sektor kehidupan masyarakat.
“Masuknya listrik ke Dusun Netmalak dan Beasui diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan, mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, serta memperkuat aktivitas sosial dan produktivitas warga. Listrik harus menjadi katalisator pembangunan di wilayah ini,” ungkap Koko.
PLN juga mengajak seluruh masyarakat Desa Tafuli untuk bersama-sama menjaga infrastruktur kelistrikan yang telah dibangun. Melalui kolaborasi tersebut, PLN optimistis dapat terus mempercepat pemerataan listrik di seluruh pelosok NTT demi mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan keadilan energi bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











