Sebanyak 32 ruas jalan yang telah ditangani tersebar di Pulau Timor, Flores, Sumba, Alor, Lembata, Rote Ndao, Sabu Raijua hingga Kota Kupang. Ruas tersebut menjadi jalur strategis yang menghubungkan sentra produksi, kawasan permukiman, hingga pusat pelayanan publik.
Beberapa ruas yang telah selesai dikerjakan antara lain Bondokodi–Waitabula, Keliting–Wini–Sakato, Betun–Motamasin, Waepare–Bola, Poma–Baiawa, Wologai–Detukeli, Sp. Patung Sonbai–Bello, Yos Sudarso, Watutuku–Mataraben, Kalabahi–Kokar, Panite–Kolbano, Sp. Niki-Niki–Oenlasi, Watowiti–Waiklibang, Balauring–Wairiang, Aeramo–Kaburea, serta sejumlah ruas jalan di Kota Kupang.
Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT, Benyamin Nahak, mengatakan seluruh paket pekerjaan dilaksanakan secara profesional sesuai perencanaan dan spesifikasi teknis agar menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan memiliki umur layanan yang panjang.
“Pelaksanaan ini sesuai arahan Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur, yaitu memastikan setiap pembangunan infrastruktur memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, kami mengawal seluruh proses pekerjaan agar memenuhi standar teknis sehingga kehadiran 32 ruas jalan strategis ini benar-benar memperkuat konektivitas antarwilayah, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Benyamin Nahak.
Ia menambahkan, keberhasilan penyelesaian 32 ruas jalan strategis tersebut menjadi bukti keseriusan Pemerintah Provinsi NTT dalam menghadirkan pembangunan yang merata, berkualitas, dan berkeadilan.
Dengan akses jalan yang semakin baik, diharapkan aktivitas ekonomi masyarakat terus tumbuh, investasi semakin meningkat, dan kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Timur dapat terwujud secara berkelanjutan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











