KUPANG, fokusnusatenggara.com — Pemerintah Kabupaten Kupang menghibahkan sebidang tanah kepada Badan Pusat statistik (BPS) Kabupaten Kupang seluas 2.500 Meter Persegi, yang berlokasi di kompleks Kantor Bupati Kupang, Oelamasi.
Tanah tersebut dihibahkan untuk dipergunakan BPS Kabupaten Kupang untuk membangun gedung kantor mereka. Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dilakukan oleh Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba, diwakili Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw, dan Kepala BPS Provinsi NTT, Matamira Mira Benggu Kale, di Ruang Rapat Bupati Kupang, Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, Selasa (11/2).
Marthen Rahakbauw dalam sambutannya mengatakan, hibah tanah milik Pemerintah kabupaten Kupang kepada BPS Kabupaten Kupang, merupakan salah satu pola pengelolaan barang milik daerah yakni pemindahtanganan barang milik daerah kepada pihak lain, dalam hal ini BPS Kabupaten Kupang. Tujuan pemberian hibah barang milik daerah berupa tanah kepada BPS tersebut lanjut Rahakbauw, adalah untuk menunjang tugas dan fungsi BPS.
“Pemberian hibah barang milik daerah berupa tanah kepada BPS adalah untuk pembangunan kantor BPS Kabupaten Kupang, dan dengan penandatanganan dan peyerahan tanah tersebut, secara sistim pengelolaan aset dapat menambah aset tanah pada neraca BPS, sehingga dengan pemberian hibah tanah ini diharapkan dapat meengkapi kekurangan fisik yang ada di BPS Kabupaten Kupang sendiri”, ujar Marthen Rahakbauw.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











