KUPANG,fokusnusatenggara.com- Pemerintah Kabupaten Kupang memiliki tantangan nyata terkait pengawasan obat dan makanan dan edukasi terhadap masyarakat mengenai keterbatasan pengawasan di lapangan, luas wilayah, serta tingkat kesadaran masyrakat yang masih rendah.
“Saya ingin menegaskan disini bahwa tidak ada ruang toleransi bagi siapapun yang coba mengedarkan obat dan makanan berbahaya di Kabupaten Kupang. Pemerintah Kabupaten Kupang akan mendukung penuh tindakan tegas yang dilakukan Balai POM maupun aparat terkait, baik dalam upaya pencegahan maupun penindakan hukum”, tegas Penjabat Bupati Kupang Alexon Lumba saat membuka Rapat Bersama Tim Koordinasi Pembinaan Pengawasan Obat dan Makanan di Kabupaten Kupang,di Aula Kantor Bupati Kupang,Oelamasi, Jumad 25 Oktober 2024.
Rapat tersebut dilaksanakan guna meningkatkan efektifitas pengawasan obat dan makanan di daerah, sesuai Inpres No.3 Tahun 2017, serta Permendagri No.41 Tahun 2018, dimana Pemerintah Daerah perlu melakukan koordinasi pembinaan pengawasan obat dan makanan di daerah.
Lebih lanjut Alexon Lumba mengingatkan, tindakan hukum saja tidak cukup dalam mencoba mengatasi peredaran obat dan makanan illegal di masyarakat, akan tetapi pendekatan yang lebih komprehensif melalui pembinaan, edukasi, serta pengawasan terpadu, harus lebih diintensiflkan.
“Saya meminta untuk Tim Koordinasi Pembinaan Pengawasan Obat dan Makanan memastikan langkah-langkah konkret seperti penguatan pengawasan di lapangan, edukasi kepada masyrakat,dan sinergi antar instasi terkait, agar memutus rantai peredaran obat dan makanan illegal di Kabupaten Kupang”, ujar Alexon Lumba.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.