“Saat ini Masyarakat semakin kritis terhadap tata kelola pemerintahan. Masyarakat tidak hanya menuntut pelayanan yang cepat dan efektif, tetapi juga menginginkan akses yang luas terhadap informasi publik. Di sisi lain kemajuan tekhnologi juga menuntut kita untuk berinovasi dalam menyajikan informasi,baik dalam bentuk layanan digital maupun mekanisme pengelolaan data yang lebih efisien ,” kata Marthen Rahakbauw.
Marthen Rahakbauw melanjutkan, rakor itu sendiri memiliki tujuan untuk menyamakan presepsi dan meningkatkan sinergi antar para PPID di Kabupaten Kupang, sehingga dapat dipastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyrakat adalah akurat, relevan, dan tepat waktu. Selain itu ditambahkannya, melalui rakor tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi tantangan dan mencari solusi bersama demi meningkatakan kualitas pelayanan informasi publik.
“Saya menyadari bahwa kita juga menghadapi tantangan yang cukup besar di Kabupaten Kupang, sehingga melalui rakor ini dapat dicari solusi secara bersama – sama atas tantangan – tantangan yang ada. Saya optimis dengan koordinasi yang baik dan semangat kolaborasi dari seluruh pihak, kita dapat memperkuat peran PPID di Kabupaten Kupang sebagai garda terdepan keterbukaan informasi”, tutup Marthen Rahakbauw.
Pada kesempatan tersebut Pemerintah Kabupaten Kupang juga mendapat predikat penghargaan dari Komisi Informasi NTT, sebagai Pemerintah Daerah yang “CUKUP INFORMATIF” dalam hal keterbukaan informasi publik, dan Marthen Rahakbauw berharap, predikat “CUKUP INFORMATIF” tersebut bisa ditingkatkan di tahun – tahun akan datang menjadi “INFORMATIF”
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











