OELAMASI, fokusnusatenggara.com – Pemerintah Kabupaten Kupang menggelar Rapat Koordinasi ( Rakor ) keterbukaan informasi publik tahun 2024. Rakor ini sebagai upaya memperkuat peran PPID sebagai ujung tombak keterbukaan informasi publik, sesuai amanat Undang – undang Nomor 14 tahun 2008.
Rakor yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Kupang, Oelamasi.Selasa (3/12/2024) tersebut, dibuka secara langsung oleh Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba, diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw.
Marthen Rahakbauw dalam sambutannya mengatakan, peran Penjabat PPID dewasa ini semakin penting seiring dengan pesatnya perkembangan tekhnologi dan kebutuhan masyrakat akan informasi yang cepat, tepat, dan akurat.
Dilanjutkan, informasi sendiri adalah sesuatu yang sangat penting, sebagai kunci utama dalam pengambilan keputusan, baik oleh Pemerintah maupun Masyrakat, sehingga pengelolaan informasi yang baik dan trasnparan merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











