Lebih lanjut mantan Anggota Komisi V DPR RI itu mengungkapkan, mengurus air tidak boleh pakai struktur.Jangan perdebatkan mengenai wewenang. Kalau ada peraturan yang menghalangi kewajiban masyarakat untuk mendapatkan pelayanan air, peraturan itu bisa didiskusikan untuk dirubah secara cepat.
“Intinya air itu harus sampai ke rakyat. Bagaimana air sampai ke rakyat. Baru kemudian dari sini, cari sumber air, bagaimana konservasi air. Bagaimana kita memelihara supaya sumber daya air itu ada. Mari kita keroyok ini sama-sama. Tentu saja ada struktur organisasi, tapi itu jangan mbelenggu kita sehingga rakyat yang jadi sasarannya. Rapat koordinasi ini harus bisa rumuskan hal-hal konkret,” kata Josef Nae Soi.
Mantan anggota DPR RI periode 2004-2014 itu, mengingatkan, masalah pemenuhan air untuk masyarakat tidak boleh pakai target. Misalnya tahun ini 50 persen dan tahun depan sisanya. Tidak boleh seperti itu. Masalah air hari ini harus 100 persen. Pentahapan kerja untuk sampai ke rumah-rumah masing-masing, bisa pakai target.
“Tetapi kebutuhan air untuk rakyat, tidak bisa kita pakai target 80 atau 90 persen. Harus 100 persen orang. Cara bagaimananpun juga, dia harus nikmati air. Kedekatan sumber air dengan masyarakat, yah boleh pakai tahapan.Tapi kebutuhan air minum bagi rakyat tidak boleh ditunda-ditunda. Harus ada improvisasi. Ada yang pake pipa atau kita usahakan mobil tangki, yang penting dia dapat air,” pungkas Nae Soi.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) NTT, Weny Dopo dalam laporan kepanitiaan menjelaskan, tujuan kegiatan rakor adalah percepatan pemenuhan air bersih. “Melalui kegiatan ini diharapkan ditemukan strategi dan kesepakatan yang jadi acuan terhadap percepatan layanan air bersih bagi masyarakat di NTT. Terutama di desa yang rawan air,” jelas Weny Dopo.
Kegiatan Rakor dilaksanakan selama tiga hari dari tanggal 23 sampai dengan 25 Mei 2019. Peserta berjumlah 110 orang. Terdiri dari perwakilan Dinas PUPR Kabupaten/Kota, Bappeda Kabupaten/Kota, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten/Kota,PDAM Kabupaten/Kota se-NTT,Dinas PUPR NTT, Bappeda NTT, Badan Layanan Umum Daerah Sistem Penyediaan Air Minum (BLUD SPAM) NTT, Dinas PMD NTT, Pamsimas. ( Usif).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











