Menurut WALHI NTT, pengembangan pariwisata maupun investasi di wilayah pesisir tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan aspek konservasi dan mitigasi risiko bencana akibat abrasi, cuaca ekstrem, serta kenaikan muka air laut.
“Kawasan pesisir yang memiliki nilai ekologis tinggi harus dilindungi dari aktivitas pembangunan yang berpotensi menimbulkan degradasi lingkungan. Prinsip kehati-hatian wajib menjadi dasar dalam setiap pengambilan keputusan,” ujar Yuvensius.
WALHI NTT juga mengingatkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2025 tentang RTRW Kabupaten Sikka Tahun 2025–2044 menegaskan kawasan TWAL Teluk Maumere diperuntukkan bagi perlindungan kawasan, penelitian, pendidikan konservasi, pemantauan sumber daya alam, dan wisata alam yang mendukung fungsi konservasi.
Atas dasar itu, WALHI NTT mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Pemerintah Kabupaten Sikka untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan, dokumen lingkungan, dan kesesuaian tata ruang proyek pembangunan vila dan galangan kapal tersebut.
“Kami meminta dilakukan audit lingkungan independen, evaluasi izin secara menyeluruh, serta penghentian dan pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan lingkungan maupun tata ruang yang berlaku,” pungkas Yuvensius
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











