KUPANG,fokusnusatenggara.com Lembaga Pemangku Adat (LPA) merupakan institusi yang terdiri dari orang-orang yang memiliki tujuan bersama. Menjaga, mewakili, dan mengelola nilai-nilai budaya yang telah turun temurun berlaku dilingkungan masyarakat.
“ Sebagai organisasi kemasyarakatan LPA juga merupakan wadah dalam menampung dan menyalurkan pendapat masyarakat kepada Pemerintah. Selain itu membantu menyelesaikan perselisihan yang menyangkut hukum adat, adat istiadat dan kebiasaan masyarakat ,” kata Bupati Kupang Korinus Masneno saat memberikan sambutan pada pelaksanaan Rapat Lembaga Pemangku Adat Amfoan di Dusun 3 Naus Soliu Kecamatan Amfoang Barat Laut (17/07)
Salah satu tujuan dibentuknya Lembaga Pemangku Adat jelas Korinus Masneno untuk membangun hubungan yang demokratis, harmonis dan objektif antar pemangku adat, tokoh adat dengan aparat pemerintah.
“ Tujuan dibentunya lembaga adat ini melestarikan kekayaan, nilai-nilai budaya dan adat istiadat khusunya masyarakat Amfoan ditengah kemajuan pembangunan saat ini ,” jelas Korinus Masneno.
Kontribusi LPA kata Bupati Korinus, juga sangat penting khususnya dalam memberikan dukungan dan pengawalan terhadap pembangunan Obsevatorium Nasional Milik LAPAN. Ini agar memberikan dampak terhadap pembangunan masyarakat serta penegasan terhadap tapal batas Republik Indonesia dan Timor Leste.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.