KUPANG,fokusnusatenggara.com- Pernyataan Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Nusa Tenggara Timur (NTT), Herry Battileo yang dilansir sebuah media online bahwa 90 persen perusahaan media di NTT tidak berbadan hukum dinilai blunder dan keliru. Pasalnya hanya Dewan pers yang bisa menyatakan apakah sebuah perusahaan pers sudah memiliki ijin atau tidak
Hal ini dikatakan Ketua Komunitas Wartawan Media Online NTT (KOWMEN-NTT), Joey Rihi Ga terkait peyantaan Ketua SPS NTT, Rabu 7 April 2016.
“Pernyataan Herry Battileo ini kapasitasnya apa? Dia ketua SPS NTT, bukan Dewan Pers. SPS tidak punya hak untuk menilai bahkan memutuskan apakah sebuah perusahaan pers ilegal atau tidak,” tegas Rihi Ga.
Lebih lanjut dia katakan bahwa Peraturan Dewan Pers tentang lembaga hukum yang dikeluarkan dewan pers seperti, Yayasan, Koperasi dan Perseroan Terbatas adalah produk baru. Sedangkan media-media di NTT sudah berjalan dengan lembaga hukum yang di syahkan oleh lembaga hukum negara sebelum produk dari dewan pers itu keluar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.