Lebih lanjut, Willy Lay mempertanyakan dasar hukum yang mengharuskan seorang pejabat daerah untuk tinggal di rumah jabatan. Ia menegaskan bahwa dirinya belum mengetahui adanya aturan yang secara tegas mewajibkan kepala daerah untuk menetap di rumah jabatan.
“Memangnya ada undang-undang yang mengatur semua pejabat harus tinggal di rumah jabatan?” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Belu terkait alasan administratif maupun kebijakan penggunaan rumah jabatan Bupati tersebut.
Rumah jabatan sendiri diketahui merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kepala daerah, termasuk kegiatan kedinasan dan penerimaan tamu resmi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











