ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hampir Setahun Menjabat, Bupati Belu Tak Tinggal di Rumah Jabatan

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Lebih lanjut, Willy Lay mempertanyakan dasar hukum yang mengharuskan seorang pejabat daerah untuk tinggal di rumah jabatan. Ia menegaskan bahwa dirinya belum mengetahui adanya aturan yang secara tegas mewajibkan kepala daerah untuk menetap di rumah jabatan.

“Memangnya ada undang-undang yang mengatur semua pejabat harus tinggal di rumah jabatan?” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Belu terkait alasan administratif maupun kebijakan penggunaan rumah jabatan Bupati tersebut.

Baca Juga :  Imigrasi Atambua Bentuk Timpora

Rumah jabatan sendiri diketahui merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kepala daerah, termasuk kegiatan kedinasan dan penerimaan tamu resmi.

  • Bagikan