Kupang, fokusnusatenggara.com / 12 Desember 2019
Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat, Rabu 11/12/2019, mengunjungi Lokasi Persemaian Permanen milik Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung (BPDASHL) Benenain Noelmina di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
“Ini sebuah langkah luar biasa yang diambil oleh tim dari BPDASHL Benenain Noelmina, dalam upaya merawat serta menjaga kelestarian hutan di NTT, yang belakangan ini tidak terawat dengan baik. Oleh karena itu sebagai Gubernur saya memberikan apresiasi luar biasa kepada seluruh karyawan yang telah bekerja dengan sungguh – sungguh dalam menyediakan bibit – bibit yang akan ditanam di berbagai lokasi di NTT,” ungkap Viktor Bungtilu Laiskodat.
Pada kesempatan yang sama, orang nomor satu di Provinsi NTT ini meminta kepada pihak pengelola agar memperhatikan secara baik sistem pengairan dan pemupukan di tempat ini. Juga hindari pemakaian pupuk kimia, semua bibit yang ada harus menggunakan pupuk organik, airnya juga harus bebas dari kontaminan.
“Saya juga minta agar pihak BPDASHL serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan bisa bersinergi dengan dinas terkait, seperti Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, sehingga kedepan selain hutannya bisa terawat dengan baik, ekonomi masyarakat juga dapat berkembang lewat usaha taninya. Hindari pola kerja lama yang sistem kerjanya sendiri – sendiri,” sambung Gubernur Viktor.
Lebih lanjut mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem ini juga meminta agar pihak BPDASHL bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat cara menanam dan merawat bibit ini, sehingga seluruh bibit yang ditanam nantinya dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.