“Urusan penanganan gempa Flores ini tanggap darurat memang kita lakukan sekarang, tetapi yang nanti pasti akan panjang adalah rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai dukungan lintas provinsi menjadi penting agar pemulihan Flores dapat dilakukan secara bersama-sama. Pemerintah NTT juga terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten, pemerintah pusat, TNI-Polri serta berbagai lembaga terkait.
“Kita berharap kita selalu bersama ke depan, dalam suka maupun duka, di NTT, NTB dan Bali,” kata Melki.
Dalam kunjungan tersebut, pemerintah daerah juga mendapat dukungan dari Kementerian PPN/Bappenas melalui Andriko Noto Susanto. Kehadiran unsur Bappenas dinilai penting untuk menghubungkan penanganan pascabencana dengan perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Melki mengapresiasi keterlibatan Andriko yang pernah menjabat sebagai Penjabat Gubernur NTT. Menurut dia, pengalaman tersebut membuat Andriko memiliki pemahaman mengenai karakteristik dan tantangan pembangunan di wilayah NTT, termasuk Flores.
“Terima kasih juga kepada Pak Andriko Noto Susanto dari Bappenas yang terus mendukung kami. Beliau sendiri pernah menjadi Pj. Gubernur, sehingga tentu memahami bagaimana tantangan mengurus daerah Flores,” ujar Melki.
Setelah meninjau penanganan bencana di wilayah Manggarai Barat, rombongan tiga gubernur kemudian bergerak menuju Posko Dampek, Kecamatan Lambaleda Utara, Kabupaten Manggarai Timur. Mereka berdialog dengan penyintas sekaligus melihat langsung kondisi pelayanan dan kebutuhan masyarakat di lokasi tersebut.
Bagi Pemerintah NTT, solidaritas Bali dan NTB menjadi bagian penting dari upaya mempercepat pemulihan Flores. Sinergi antardaerah diharapkan tidak hanya membantu masyarakat melewati masa darurat, tetapi juga menjadi kekuatan untuk membangun kembali fasilitas dan kehidupan warga yang terdampak gempa
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











