Kupang, fokusnusatenggara.com / 6 Agustus 2019
Gedung Kantor Biro Sarana dan prasara ( Sarpras ) atau Logistik Polda NTT Senin 5 Agustus 2019 sekira pukul 16.25 Wita terbakar. Api menghanguskan sebagian besar bangunan yang terletak di bagian Utara dari bangunan utama Mapolda NTT. Beruntung pihak Pemadam kebakaran kota Kupang bergerak cepat memadamkan sehingga sehingga api tidak sempat merambat ke Direktorat Narkoba dan gedung Reskrimsus.
“ Benar gedung Sarpras Polda terbakar. Saat terjadi kebakaran jam dinas sudah selesai. Semua anggota dan pegawai sudah pulang kembali ke rumah masing-masing ,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Jules Abraham Abast ( 5/8).
Walaupun api sudah berhasil dipadamkan jelas Kombes Jules, namun penyebab kebakaran belum bisa diketahui. “ Penyebab kebakaran belum bisa diketahui. Sejauh ini petugas masih berupaya mengolah TKP ,” jelas kombes Jules Abraham Abast.
Menjawab pertanyaan media soal korban, Kombes Jules menyebutkan tidak ada korban jiwa dan total kerugian belum bisa ditaksir. “ Tidak ada korban jiwa karena semua anggota dan pegawai sudah pulang. Juga soal kerugian material belum bisa disebutkan. Semuanya masih diolah ,” ujarnya.[sc name=”BACA”]
Hanya saja berdasarkan keterangan awal, sebut Kombes Jules api diketahui bersumber dari ruangan Teknologi Informasi di sebelah kiri gedung Biro Logistik. “ Sesuai info awal, api berasal dari ruangan TI. Walau api sudah berhasil dipadamkan namun gedung Biro Sarpras sudah habis terbakar ,” sebut Kombes Jules.
Seperti disaksikan dilokasi kejadian karena angin kencang membuat api menjalar begitu cepat. Sejumlah personil Polda berusaha membantu petugas pemadam kebakaran sehingga api tidak merambat ke gedung Direktorat Narkoba dan Reskrimsus yang bersebelahan dengan Biro Sarpras ini. ( Usif).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.