ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Simpan Borok Rp. 6,2 M Di DPRD Kabupaten Kupang, Wakil Ketua Minta Netralisir Wartawan

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Sementara Kaban Keuangan Kabupaten Kupang, Okto Tahik dalam sidang paripurna mengatakan bahwa terkait GU dan anggaran Rp 1,2 M baru saja ditayangkan.

” Anggaran Rp. 1,2 M itu kami minta kuitansi asli, bukan kopian,” kata Tahik. Begitu juga dengan temuan BPK RI Perwakilan NTT Rp.6,2 M harus diselesaikan sebelum penyerahan LKPj dari DPRD ke Pemerintah Kabupaten Kupang.

” Jadi temuan Rp. 6.2 M itu segera untuk ditindak lanjuti,” kata Tahik. Jika temuan BPK RI perwakilan NTT belum ditindaklanjuti untuk proses keuangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Walikota Kupang Serahkan Bantuan Sembako Jokowi Kepada Mahasiswa

Ketika penyampaian Kaban Keuangan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas kembali menanyakan persoalan temuan BPK RI perwakilan NTT tersebut pihak mana yang bertanggung jawab. Lalu, dijawab Kaban Keuangan Kabupaten Kupang, Okto Tahik bahwa yang bertanggungjawab adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang.

Setelah itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Sofi Malelak – De Haan sebelum berbicara dirinya meminta agar berbicara 6,2 M, wartawan harus di Netralisir. Untuk itu beberapa staf sekwan DPRD Kabupaten Kupang langsung bergerak meminta wartawan untuk keluar dari ruangan

  • Bagikan