Sementara Kaban Keuangan Kabupaten Kupang, Okto Tahik dalam sidang paripurna mengatakan bahwa terkait GU dan anggaran Rp 1,2 M baru saja ditayangkan.
” Anggaran Rp. 1,2 M itu kami minta kuitansi asli, bukan kopian,” kata Tahik. Begitu juga dengan temuan BPK RI Perwakilan NTT Rp.6,2 M harus diselesaikan sebelum penyerahan LKPj dari DPRD ke Pemerintah Kabupaten Kupang.
” Jadi temuan Rp. 6.2 M itu segera untuk ditindak lanjuti,” kata Tahik. Jika temuan BPK RI perwakilan NTT belum ditindaklanjuti untuk proses keuangan lebih lanjut.
Ketika penyampaian Kaban Keuangan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas kembali menanyakan persoalan temuan BPK RI perwakilan NTT tersebut pihak mana yang bertanggung jawab. Lalu, dijawab Kaban Keuangan Kabupaten Kupang, Okto Tahik bahwa yang bertanggungjawab adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang.
Setelah itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Sofi Malelak – De Haan sebelum berbicara dirinya meminta agar berbicara 6,2 M, wartawan harus di Netralisir. Untuk itu beberapa staf sekwan DPRD Kabupaten Kupang langsung bergerak meminta wartawan untuk keluar dari ruangan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











