Sementara Statistisi Ahli Madya BPS Provinsi NTT, Indra Achmad Sofian Souri dalam sambutannya menyatakan bahwa Kabupaten Kupang punya potensi pertanian dan kegiatan publik expose Desa Besmarak ini terkait pendataan hortikultura, artinya di desa Besmarak sedang menggali potensi pertanian terkhusus hortikultura.
“Langkah awal dalam menggali potensi pertanian suatu wilayah adalah identifikasi. Dan proses identifikasi itu melalui pendataan menjadi langkah tepat yang telah dilakukan di Desa Besmarak. Apresiasi kepada desa Besmarak, di tengah-tengah kesibukan melakukan pelayanan bagi masyarakat, harus melakukan pembinaan sekaligus pendataan hortikultura ini. Membangun dengan data memang tidak mudah. Namun membangun tanpa data jauh lebih sulit,”terang Indra Souri.
Kepala Desa Besmarak, Petrus Laazar Timate dalam kesempatan itu juga, menyebutkan tahapan kegiatan pembinaan Desa Cantik 2025 di Desa Besmarak yaitu sosialisasi dan pencanangan Desa Besmarak sebagai desa binaan program desa cantik 2025, rapat identifikasi masalah dan potensi desa, rapat penyusunan instrumen pendataan, pelatihan petugas pendataan, pelaksanaan pendataan, supervisi dan monitoring, pengolahan dan analisis data.
“Kami dari Desa Besmarak merasakan manfaat besar atas kehadiran data yang akurat dan terpercaya sebagai dasar pembangunan desa. Semoga dengan kegiatan desa cantik ini dapat menjadi pondasi kuat untuk mendorong peningkatan literasi terkait pengelolaan dan manajemen data di desa, dan memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan Kabupaten Kupang,”ungkap Kades Besmarak.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Politeknik Pertanian (Politani Kupang Melinda Moata, dan Wahana Visi Indonesia, Project Coordinator NTT Ferdinand Bano
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











