Yosef Lede melanjutkan, peringatan Sumpah Pemuda juga mengandung pesan penting bagi kaum muda bahwa generasi muda tidak boleh tinggal diam, tetapi harus bergerak, berkarya, berinovasi, dan berkolaborasi dalam menghadapi berbagai tantangan zaman.
Oleh karena itu ditegaskan Yosef Lede, peringatan Sumpah Pemuda adalah saat yang tepat untuk meningkatkan semangat pemuda dalam mengimplementasikan nilai – nilai Sumpah Pemuda dan Undang – undang Kepemudaan, membangkitkan dan memantapkan pemuda yang memiliki kualitas dan integritas tinggi, menumbuhkembangkan pribadi pemuda yang berkarakter kebangsaan, berkapasitas, dan berdaya saing, mendorong pemuda sebagai pelopor semangat kebangsaan dalam kebhinekaan, memacu semangat pemuda sebagai pemersatu Negara Kesatuan Republik Indoneia, mendorong pemuda dan seluruh jaringan kepemudaan untuk berkolaborasi, bersinergi, dan maju bersama demi Indonesia Raya.
“Perjuangan pemuda masa kini tidak lagi diwarnai dengan bambu runcing, tetapi dengan pengetahuan, tekhnologi, kreativitas, serta integritas moral. Tantangan yang dihadapi generasi muda hari ini adalah melawan kebodohan, kemalasan, intoleransi, dan penyebaran informasi yang menyesatkan. Karena itu saya mengajak semua kaum muda Kabupaten Kupang untuk terus bergerak dan berkontribusi nyata di berbagai bidang, baik itu pendidikan, sosial, lingkungan, maupun ekonomi, demi kemajuan Kabupaten Kupang dan Bangsa Indonesia”, jelas Yosef Lede.
Dalam upacara tersebut juga dilaksanakan penyerahan SK pensiun bagi 15 PNS yang memasuki masa purna bakti pada 1 November 2025.
Turut hadir dalam upacara tersebut PLH. Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Piter Sabneno, para Asisten Sekda dan Staf Ahli Bupati Kupang, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang, Unsur TNI/POLRI, perwakilan anak sekolah di Kabupaten Kupang, dan seluruh pegawai dilingkup Pemerintah Kabupaten Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











